Standar Pelayanan
Standar pelayanan publik SMP Negeri 6 Surabaya
Pemohon adalah lulusan SMP Negeri 6 Surabaya
Membawa Ijazah Asli
Membawa fotokopi Ijazah yang akan dilegalisir
Menunjukkan kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan
Apabila diwakilkan, membawa surat kuasa dari pemilik ijazah beserta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan
Petugas TU memeriksa keaslian Ijazah Asli dan kesesuaian fotokopi yang diajukan
Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, petugas TU melakukan legalisir pada fotokopi ijazah
Kepala Sekolah menandatangani dokumen legalisir
Petugas TU membubuhkan stempel resmi sekolah
Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir
Pemohon mengisi buku layanan penerimaan
Mengisi survei tingkat kepuasan layanan.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Pemohon adalah lulusan SMP Negeri 6 Surabaya;
Membawa Rapor Asli;
Membawa fotokopi rapor yang akan dilegalisir;
Menunjukkan kartu identitas pemohon (KTP/SIM/Kartu Pelajar) apabila diperlukan;
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Petugas TU memeriksa keaslian Rapor Asli dan kesesuaian fotokopi yang diajukan;
Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, petugas TU melakukan legalisir pada fotokopi rapor;
Kepala Sekolah menandatangani dokumen legalisir;
Petugas TU membubuhkan stempel resmi sekolah;
Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir;
Pemohon mengisi buku layanan penerimaan;
Mengisi survei tingkat kepuasan layanan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025;
Fotocopy akte kelahiran;
Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy rapor;
Membawa surat mutasi keluar dari sekolah asal;
Membawa surat permohonan orang tua bermaterai;
Membawa surat keterangan kelakuan baik dari sekolah asal;
Membawa Surat Mutasi Dapodik sekolah asal;
Membawa Fotokopi Ijazah SD/sederajat
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku layanan;
Proses mutasi masuk;
Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Membawa surat kesediaan dari sekolah yang dituju;
Fotocopy akte kelahiran;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy rapor;
Membawa surat permohonan mutasi keluar orang tua bermaterai;
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku layanan;
Proses mutasi keluar;
Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Fotocopy akte kelahiran;
Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy rapor;
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku layanan;
Proses surat keterangan siswa;
Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Fotocopy akte kelahiran;
Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy rapor;
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku layanan;
Proses surat keterangan nilai;
Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Fotocopy akte kelahiran;
Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu;
Fotocopy rapor;
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku layanan;
Proses surat keterangan PIP;
Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Fotocopy akte kelahiran;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Pas foto;
Fotocopy rapor.
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) sekolah dengan membawa persyaratan;
Pemohon mengisi buku layanan;
Proses surat keterangan berkalakuan baik;
Pemohon hadir dalam proses pengambilan dengan membawa berkas persyaratan.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Pemohon adalah lulusan SMP Negeri 6 Surabaya.
Membawa Ijazah Asli (yang terdapat kesalahan).
Membawa dokumen pendukung asli yang datanya dianggap benar sebagai pembanding (Contoh: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah jenjang sebelumnya (SD).
Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4
Fotocopy dokumen pendukung (Akta/KK/Ijazah SD).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang menyatakan kebenaran data yang diajukan
Pemohon datang ke loket/ruang Tata Usaha (TU) Sekolah membawa berkas persyaratan.
Petugas TU melakukan verifikasi berkas (Ijazah Asli, Akta Kelahiran, KK) dan mencocokkan data dengan Buku Induk Siswa di sekolah.
Jika data tidak sesuai/tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon.
Jika data terverifikasi (ditemukan kesalahan penulisan antara Ijazah dengan Buku Induk/Akta), Petugas TU membuatkan draf "Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah".
Draf diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk diverifikasi ulang dan ditandatangani.
Petugas TU memberikan stempel dan registrasi surat.
Pemohon menerima Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.
Pemohon mengisi buku layanan penerimaan.
Mengisi survey tingkat kepuasan layanan.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Surat Permohonan yang ditujukan kepada kepala sekolah
Fotocopi ijasah yang hilang (jika ada)
Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polres)
Bukti ijazah Asli yang rusak
Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Pemohon
Fotokopi KTP
Foto terbaru ukuran 4x6, 2 lembar
Fotokopi Akte Kelahiran
Pemohon mengisi buku layanan
Menyerahkan persyaratan berkas asli
Proses Verifikasi Data
Proses Pembuatan Surat Keterangan
Pemohon hadir untuk mengambil surat keterangan pengganti ijazah
Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Usia calon murid baru maksimal 15 tahun per 1 Juli
Memiliki ijasah SD / sederajad/ Surat Keterangan Lulus
Memiliki akta kelahiran / kartu keluarga
Sudah mendapatkan PIN dari sekolah asal/dinas
Calon Murid mengakses web resmi SPMB Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Surabaya
Calon murid baru mendownload bukti pendaftaran
Data terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau pendaftar
Hasil seleksi diumumkan di Website SPMB Surabaya
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Murid/ klien masih aktif yang membutuhkan pelayanan bimbingan konseling
Keterbukaan: Klien harus bersedia untuk berbagi informasi dan perasaan dengan konselor.
Komitmen: Klien harus memiliki komitmen untuk mengikuti proses bimbingan konseling dan melakukan perubahan yang diinginkan.
Kerja sama: Klien harus bersedia untuk bekerja sama dengan konselor untuk mencapai tujuan bimbingan.
Kerahasiaan: Klien harus memahami bahwa informasi yang dibagikan dalam proses bimbingan konseling akan dirahasiakan.
Keterlibatan aktif: Klien harus bersedia untuk terlibat aktif dalam proses bimbingan konseling
Tahap 1: Penerimaan dan Orientasi
Konselor menyambut klien dan memperkenalkan diri.
Konselor menjelaskan tujuan dan prosedur bimbingan konseling.
Konselor memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi klien.
Klien diberikan kesempatan untuk bertanya dan memahami proses bimbingan.
Tahap 2: Pengumpulan Informasi
Konselor mengumpulkan informasi tentang klien, termasuk: a. Identitas klien b. Masalah yang dihadapi klien c. Tujuan dan harapan klien
Konselor menggunakan teknik wawancara, observasi, dan asesmen untuk mengumpulkan informasi.
Tahap 3: Analisis dan Diagnosis
Konselor menganalisis informasi yang telah dikumpulkan untuk memahami masalah klien.
Konselor membuat diagnosis tentang masalah klien dan menentukan tujuan bimbingan.
Tahap 4: Perencanaan
Konselor dan klien bekerja sama untuk membuat rencana bimbingan.
Rencana bimbingan harus spesifik, dapat diukur, dan dapat dicapai.
Konselor dan klien menentukan strategi dan teknik yang akan digunakan.
Bila diperlukan dapat melibatkan instansi terkait dengan permasalahan yang ditangani.
Tahap 5: Implementasi
Konselor dan klien melaksanakan rencana bimbingan.
Konselor menggunakan teknik dan strategi yang telah ditentukan untuk membantu klien mencapai tujuannya.
Konselor memantau kemajuan klien dan membuat penyesuaian jika diperlukan.
Tahap 6: Evaluasi
Konselor dan klien mengevaluasi kemajuan klien.
Konselor dan klien menentukan apakah tujuan bimbingan telah tercapai.
Jika tujuan belum tercapai, konselor dan klien membuat penyesuaian pada rencana bimbingan.
Tahap 7: Terminasi
Konselor dan klien menentukan waktu untuk mengakhiri bimbingan.
Konselor membantu klien untuk mempertahankan kemajuan yang telah dicapai.
Konselor memberikan kesempatan kepada klien untuk bertanya dan meminta klarifikasi.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Pemohon adalah Murid aktif di Sekolah tersebut
Mengalami keluhan sakit ringan atau cidera ringan (P3K) di lingkungan sekolah pada jam sekolah.
(Jika sakit) Membawa surat izin dari guru mata pelajaran yang sedang mengajar/BK/ Wali Kelas.
Murid yang sakit/cidera datang ke ruang UKS (sendiri atau diantar teman/guru) dengan membawa surat izin dari guru kelas.
Petugas Piket UKS (Guru/Kader UKS/PMR) menerima murid.
Petugas melakukan anamnesa (wawancara medis) singkat (menanyakan keluhan) dan pemeriksaan dasar (cek suhu, lihat luka, dll).
Petugas mencatat identitas dan keluhan murid di Buku Kunjungan Harian UKS.
Penanganan:
a. Jika cidera ringan (P3K): Petugas memberikan penanganan P3K (membersihkan luka, memberi plester, kompres, dll) sesuai standar P3K.
b. Jika sakit ringan (Pusing/Nyeri Haid/Mual): Murid dipersilakan beristirahat di tempat tidur UKS.
Observasi dan Keputusan: Setelah tindakan P3K atau istirahat (maksimal 1-2 jam pelajaran), Murid dievaluasi.
• Jika kondisi membaik: Murid diizinkan kembali ke kelas dengan membawa surat keterangan dari UKS.
• Jika kondisi tidak membaik/serius: Petugas UKS menghubungi Orang Tua/Wali murid untuk penjemputan, atau memberikan rujukan ke Puskesmas/Fasilitas Kesehatan terdekat jika darurat.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Pemohon adalah peserta didik aktif SMP Negeri 6 Surabaya.
Membawa identitas diri.
Mengisi buku kunjungan perpustakaan.
Mematuhi tata tertib perpustakaan.
Pendaftaran Anggota
a. calon anggota mengisi formulir/biodata perpustakaan
b. petugas memverifikasi data calon anggota
c. kartu anggota perpustakaan di cetak dan diserahkan
Peminjaman Buku
a. peminjam menyerahkan kartu anggota perpustakaan
b. peminjam mencari buku yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan.
c. petugas memeriksa kondisi buku sebelum dipinjam
Pengembalian Buku
a. peminjam menunjukan kartu atau bukti peminjaman
b. petugas memeriksa kondisi buku yang dikembalikan
c. peminjam mengisi buku pengembalian
d. petugas mengembalikan buku ke rak buku sesuai katalog
e. pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Laboratorium IPA:
Tercatat sebagai peserta didik aktif SMP Negeri 6 Surabaya.
Pelayanan Laboratorium IPA diberikan kepada guru dan peserta didik dalam rangka kegiatan pembelajaran praktikum.
Guru mata pelajaran IPA mengisi jadwal penggunaan laboratorium paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan praktikum.
Laboran menyiapkan alat dan bahan praktikum berdasarkan ketersediaan sarana laboratorium dan kebutuhan pembelajaran. 5Pengguna layanan hadir sesuai jadwal penggunaan Laboratorium IPA yang telah ditetapkan.
Laboratorium Komputer :
Tercatat sebagai peserta didik aktif SMP Negeri 6 Surabaya.
Pelayanan Laboratorium Komputer diberikan kepada guru dan peserta didik dalam rangka kegiatan pembelajaran, asesmen berbasis komputer, serta kegiatan akademik lainnya.
Guru mata pelajaran mengajukan jadwal penggunaan laboratorium komputer sesuai jadwal yang berlaku.
Guru mengisi formulir peminjaman/penggunaan laboratorium paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Peserta didik hadir sesuai jadwal penggunaan laboratorium komputer.
Peserta didik mematuhi tata tertib Laboratorium Komputer
Laboratorium IPA:
Pengguna layanan mengikuti jadwal pembelajaran praktikum di Laboratorium IPA.
Pengguna layanan wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib Laboratorium IPA.
Guru mengisi formulir peminjaman alat dan/atau bahan praktikum.
Laboran menyiapkan alat dan bahan praktikum sesuai formulir peminjaman yang diajukan.
Guru bersama peserta didik melaksanakan kegiatan praktikum.
Setelah praktikum selesai, guru menandatangani jurnal penggunaan laboratorium serta melaporkan kondisi alat, bahan, dan kejadian selama praktikum.
Guru menyerahkan kembali alat dan bahan praktikum kepada laboran.
Laboran melakukan pencatatan penggunaan alat dan bahan, termasuk kerusakan, kehilangan, atau bahan yang habis digunakan.
Laboran membersihkan ruang laboratorium dan mengembalikan alat serta bahan ke tempat penyimpanan sesuai prosedur.
Laboratorium Komputer :
Guru mengajukan jadwal penggunaan Laboratorium Komputer.
Petugas laboratorium memverifikasi jadwal penggunaan laboratorium.
Petugas laboratorium menyiapkan perangkat komputer, jaringan internet, serta aplikasi yang dibutuhkan.
Guru dan peserta didik memasuki Laboratorium Komputer sesuai jadwal.
Peserta didik mengisi daftar hadir penggunaan laboratorium.
Guru memberikan arahan penggunaan perangkat dan tata tertib laboratorium.
Peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran, praktikum, asesmen, atau kegiatan lainnya menggunakan komputer.
Setelah kegiatan selesai, peserta didik melakukan logout dan mematikan perangkat sesuai prosedur.
Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan kondisi perangkat komputer dan sarana pendukung.
Petugas laboratorium mencatat penggunaan laboratorium pada jurnal penggunaan laboratorium.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025
Murid masih aktif;
Murid berstatus Gamis dan Pramis;
Tercantum dalam Aplikasi SIPKS;
Tercantum dalam Aplikasi Dapodik dan Profil Sekolah;
Operator memvalidasi data MBR di SIPKS;
Operator memastikan dana MBR sudah masuk rekening sekolah;
Sekolah membentuk Tim penggunaan anggaran;
Tim melakukan belanja sesuai dengan regulasi;
Tim mendistribusikan ke murid MBR sesuai data di SIPKS;
Murid menandatangani bukti penerimaan barang;
Tim mendokumentasikan serah terima barang; 8. Tim membuat laporan;
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang terbaru membahas tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No: 000.8.3.2/9854/436.7.1/2025